JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersedia menalangi uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
Hal disampaikan anggota tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum kubu Hasto Kristiyanto pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya, KPK menyampaikan bila mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio, diminta oleh Saeful Bahri untuk melobby eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tentunya, guna mengupayakan pemindahan Dapil Harun Masiku.
Saeful Bahir meminta Agustiani Tio itupun atas perintah Donny Tri Istiqomah yang kini turut berstatus tersangka pada kasus suap PAW.
Pada lobi itu, Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp1 miliar. Namun, dengan negosiasi yang dilakukan Agustiani Tio Fridelina disepakati uang untuk memuluskan Harun Masiku senilai Rp900 juta.
"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp900 juta," ujar salah seorang tim hukum KPK, Kamis, 6 Februari.
Setelahnya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Mereka berbincang perihal kesepakatan uang.
Pada perbincangan tersebut akhirnya Harun menyepakati biaya yang diminta oleh Wahyu Setiawan senilai Rp900 juta.
"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di hotel grand hyat dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh harun masiku," sebutnya.
Tak hanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga disebut menyepakati biaya yang diminta Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW tersebut.
"Bahwa sekitar tanghal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan harun masiku," ucapnya.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," sambung anggota tim hukum KPK mengulangi ucapan Hasto.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara tersebut sebagai tersangka.
Bahkan, pada perkembangannya KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djuyamto bertindak sebagai hakim tunggal.