Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa, 14 Januari. Salah satunya adalah Kusnadi yang merupakan staf politikus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari.

Selain Kusnadi, komisi antirasuah juga memeriksa Nur Hasan yang merupakan satuan tugas (satgas) pengamanan di kantor DPP PDIP dan Saeful Bahri yang merupakan kader partai berlambang banteng tersebut.

Lalu turut diperiksa juga Jhoni Ginting yang merupakan eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Saffar M. Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi. Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan terhadap kelima saksi ini.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku. Dalam pengembangan kasus ini, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP dan pengacara, ditetapkan sebagai tersangka baru.

Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, karena diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Hasto usai diperiksa. Tapi, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan proses permintaan keterangan sudah selesai.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Untuk hari ini," kata Maqdir, Senin, 13 Januari.

Maqdir mengatakan Hasto bakal diperiksa kembali dalam kasus ini. Tapi, dia tidak mengatakan waktu pastinya.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara silakan ditanyakan kepada penyidik," tegasnya.