Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan langkah-langkah tertentu terkait dilaporkannya guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Suharjo, ke kepolisian.

Pelaporan tersebut diketahui karena Bambang Hero merupakan ahli yang menghitung kerugian negara pada kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun.

"Ya oleh karenanya tentu kami sebagai institusi negara yg meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 14 Januari.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang langkah yang akan ditempuh Kejagung. Hanya disebutkan, bila saat ini Kejagung masih memantau perkembangan perihal tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan hal-hal lain, kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, tentu nanti kita lihat perkembangannya," sebut Harli.

Langkah tersebut, kata Harli, sebagai bentuk perlindungan kepada ahli. Hal inipun telah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.

'Tentu, karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," katanya.

Adapun, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma. Alasan pelaporan tersebut karena Bambang dinilai tak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus korupsi timah.