Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyatakan pihaknya akan memanggil Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo untuk rapat bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perhitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun atas kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. 

Pasalnya, Bambang dinilai tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara yang berujung pada pelaporan ke Polda Babel. 

"Saya terpikir ini oleh teman-teman, saya akan usulkan nanti pimpinan Komisi III DPR bila perlu Bambang Hero kita panggil bersama-sama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, biar terbuka lah, jangan suudzon juga masyarakat begini-begini, ini kan jadi polemik yang nggak karu-karuan dan presiden bicara juga," ujar Hinca, Rabu, 15 Januari. 

"Jadi temen-temen bener juga ngejar ini, tapi biar tuntas ini nggak ke mana-mana mungkin ruang Komisi III ini penting juga bagi Bambang Hero menjelaskan itu tadi (soal hitungan kerugian negara Rp271 T)," sambungnya.

Terkait anggapan Bambang Hero dikriminalisasi lantaran dilaporkan ke Polda Babel, Hinca tak setuju. Sebab menurutnya, perhitungannya soal kerugian negara senilai Rp271 T juga tidak terbukti. 

"Saya enggak ngelihat ini soal kriminalisasi atau perdebatan dengan masyarakat, tapi yang jelas masyarakat ini memberi concern betul pada kasus ini sehingga dia ikuti dan kemudian pelan-pelan begitu putus pengadilan keluar angka Rp271 T nggak terbukti, mereka bereaksi, kan begitu kan nggak terbukti. Nah ada yang mempolisikan begitu kan," katanya.  

Karena itu, Legislator Demokrat Dapil Sumatera Utara itu ingin mendengarkan penjelasan langsung dari Bambang Hero dan Jampidsus. Apalagi, pihak Kejaksaan juga pasang badan untuk kesaksian Bambang Hero di pengadilan. 

 

"Nah besok atau di kesempatan saat Jampidsus datang, kita tanya siapa Bambang Hero ini, kenapa itu kau pake sebagai ahli menghitung kerugian negara di sektor itu, apa hasilnya, seberapa capable dia, nggak sekedar itu tapi menjelaskan juga kejaksaan dengan ini belajar untuk menghormati atau meletakan ahlinya yang betul-betul bisa membuktikan dakwaannya," beber Hinca. 

"Nah ketika dakwaannya gagal, masyarakat bereaksi tentu dia kan masih bisa banding ya, siapa tau di banding hakim berbeda lagi, belum tau karena ini masih belum inkrah. Tapu kalau saya ditanya, ini bukan soal kriminalisasi, tapi reaksi publik yang memang begitu besar terutama kawan-kawan di Babel," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam RDP bersama Komisi III DPR yang digelar hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT), Andi Kusuma mengungkapkan, bahwa Bambang Hero tidak jelas ketika menjabarkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

“Mengenai Bambang Hero, terjadi pelanggaran hukum, pada saat fakta persidangan ditanya dia malas jawab,” kata Andi Kusuma dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Andi mengatakan, Bambang Hero tidak memiliki etika dalam persidangan ketika mengungkap perhitungan kerugian negara yang dilakukan PT.Timah, Tbk.

“Dia tidak menjalankan sumpah jabatan. Apakah seorang guru besar punya moral dan etika. Ini nasib orang banyak itu jadi pembayaran pengangguran,” katanya