JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah hal didalami dari pemeriksaan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Selasa, 14 Januari lalu. Salah satunya, perihal penyerahan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung materi pemeriksaan Kusnadi dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Kusnadi digarap sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“KPK mendalami terkait pengetahuan saksi K seputar perbuatan tersangka HK dan DTI,” kata Tessa saat dikonfirmasi VOI, Sabtu, 18 Januari.
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada saudara WS,” sambungnya.
Kekinian komisi antirasuah terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat Hasto. Paling baru, penyidik telah memeriksa Maria Lestari yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PDIP pada Jumat, 17 Januari.
Usai diperiksa, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto untuk memuluskan langkahnya ke parlemen melalui mekanisme PAW. "Tidak ada (upaya meloloskan dari Hasto, red). Itu sudah keputusan mahkamah partai, ya," kata Maria kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah mengungkap Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto pada 24 Desember 2024.
Katanya, Hasto bertemu dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan supaya memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
BACA JUGA:
Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara. Ia kemudian menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.