Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) yang menyebut adanya pemaksaan dan bujukan terhadap saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Proses berjalan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penyidik melakukan penyidikan secara profesional. Kami juga tidak akan melakukan hal yang dilarang KUHAP maupun undang-undang lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari.

Asep juga memastikan setiap permintaan keterangan, bukan hanya di kasus yang menjerat Hasto, dilakukan dengan berpedoman pada hak asasi manusia (HAM). “Apa yang dilakukan penyidik tidak dalam menarget siapapun,” tegasnya.

“(Permintaan keterangan, red) membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai pasal yang disangkakan,” sambung Asep.

Saksi  ditegaskan KPK tidak bisa dipaksa begitu saja. Bahkan, Asep mengataka, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada pertanyaan untuk memastikan hal tersebut.

“Jadi saksi harus bebas dari tekanan. Kenapa, kalau saksi dipaksa di penyidikan, di sidang bisa mencabut keterangannya. Sehingga keterangannya tidak valid,” ungkapnya.

Meski begitu, KPK mempersilakan semua pihak beropini. Semua fakta yang disampaikan saksi bakal terbuka di persidangan, ungkap Asep.

“Kami tidak dalam kapasitas untuk mengomentari. Nanti dilihat saja.”

 

Diberitakan sebelumnya, tim hukum PDIP mengaku mengantongi informasi ada saksi yang dipaksa dan dibujuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy menyayangkan hal tersebut. Bahkan, dia heran karena sejumlah saksi sudah pernah diuji di persidangan dalam kasus serupa.

Adapun KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.