Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) memutuskan memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai protes atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya atas operasi militer Israel di Gaza.

Hasil voting menunjukkan 243 suara banding 140 suara yang mendukung "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah," yang akan memberikan sanksi kepada orang asing yang menyelidiki, menangkap, menahan atau mengadili warga negara AS atau warga negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota pengadilan.

Sebanyak 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik dalam mendukung RUU tersebut. Tidak ada anggota Partai Republik yang menentangnya.

“Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan kanguru berupaya menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel,” kata Perwakilan Brian Mast, ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dilansir Reuters, Jumat, 10 Januari.

Pemungutan suara di DPR tersebut menegaskan dukungan kuat di antara anggota Partai Republik Presiden terpilih Donald Trump terhadap pemerintahan Israel, karena mereka kini mengendalikan kedua majelis di Kongres.

Pemerintahan pertama Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada tahun 2020 sebagai tanggapan atas penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan oleh warga AS.

Sanksi tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden.

Kala itu, Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan pada Mei 2024, pihaknya bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk kemungkinan menjatuhkan sanksi baru pada ICC atas permintaan jaksa untuk surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

Lima tahun lalu, jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan staf lainnya membekukan kartu kredit dan rekening bank serta menghambat perjalanan ke AS.

Sanksi baru yang disahkan oleh DPR AS juga memungkinkan untuk menargetkan individu yang membantu pekerjaan pengadilan.