JAKARTA - Gedung Putih pada Hari Kamis mengatakan pihaknya "menolak secara fundamental" keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), terkait surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap PM Netanyahu, Gallant, serta Pemimpin Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif pada Hari Kamis.
"Biarkan saya tegaskan sekali lagi: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman terhadap keamanannya," kata Presiden AS Joe Biden dalam pernyataan pertamanya menanggapi keputusan ICC, yang ia kecam sebagai "keterlaluan," dikutip dari The Times of Israel 22 November.
Sementara itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan AS tidak akan melaksanakan surat perintah penangkapan, menyebut langkah ICC sebagai "proses yang cacat."
"Berbeda dengan cara (Kepala Jaksa ICC Karim Kahn) memperlakukan orang lain, termasuk (Presiden Venezuela yang diperiksa) Nicolas Maduro dan rekan-rekannya, jaksa gagal memberi Israel kesempatan yang berarti untuk terlibat secara konstruktif dan mempertimbangkan proses domestiknya dengan benar," katanya.
"Ini mempertanyakan kredibilitas jaksa dan penyelidikannya," tandas Jean-Pierre.
Surat perintah tersebut secara efektif melarang Netanyahu dan Gallant memasuki 124 negara anggota ICC. Israel dan AS sendiri diketahui bukan anggota pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan pada Bulan Mei, pihaknya sedang mengupayakan penangkapan Netanyahu dan Gallant, serta tiga pemimpin Hamas yang kemudian terbunuh.
BACA JUGA:
Pada Hari Kamis, seorang juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih mengatakan kepada The Times of Israel, Washington "sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini."
"Amerika Serikat telah menjelaskan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," jelas juru bicara tersebut.
"Dalam koordinasi dengan mitra, termasuk Israel, kami sedang membahas langkah selanjutnya," tambahnya.