JAKARTA - Pejabat Rusia pada Hari Selasa mengatakan, Amerika Serikat bersikap munafik dengan menentang penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel, namun mendukung surat perintah pengadilan untuk penangkapan Presiden Vladimir Putin.
ICC yang dapat menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, sedang menyelidiki serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober dan serangan militer Israel yang menghancurkan terhadap Gaza yang dikuasai Hamas, yang kini memasuki bulan ketujuh.
Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pada Hari Senin, Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC terhadap Israel dan tidak percaya pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Namun, Presiden Joe Biden tahun lalu mengatakan, keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PresidenPutin dapat dibenarkan. Amerika Serikat juga telah menyampaikan rincian dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina kepada ICC.
"Washington sepenuhnya mendukung, jika tidak mendorong, penerbitan surat perintah ICC terhadap kepemimpinan Rusia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam sebuah unggahan di Telegram, melansir Reuters 30 April.
Namun "sistem politik Amerika tidak mengakui legitimasi struktur ini dalam kaitannya dengan dirinya dan satelitnya," lanjut Zakharova, seraya menambahkan posisi seperti itu secara intelektual "tidak masuk akal".
Rusia mengatakan, surat perintah penangkapan terhadap Presiden Putin adalah upaya sia-sia yang dilakukan Barat untuk mencemari reputasi Rusia, serta menyangkal kejahatan perang di Ukraina.
Ukraina mengatakan Rusia melakukan kejahatan perang. Sebaliknya, Rusia mengatakan Barat mengabaikan kejahatan Ukraina, tuduhan yang dibantah oleh Kyiv.
Kremlin menyebut penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Putin itu keterlaluan dan batal secara hukum, karena Rusia bukan salah satu pihak yang menandatangani perjanjian yang membentuk ICC.
Di sisi lain, Israel juga bukan anggota ICC, sedangkan wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, para pejabat Israel khawatir, pengadilan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza, lapor media Israel.
Mereka juga mengatakan, ICC juga mempertimbangkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada Hari Jumat, keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel namun akan menjadi preseden berbahaya.