JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuka dokumentasi, termasuk video dari kamera pengawas atau CCTV saat penyidik memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal ketidakhadiran Kusnadi yang harusnya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Kamis, 13 Juni. Awalnya, dia memastikan penyidik tak sembarangan dalam menjalankan tugasnya.
“Pada prinsipnya penyidik profesional. Saya yakin penyidik profesional dan transparan, ya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni.
Sehingga, tak ada alasan bagi para saksi termasuk Kusnadi untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Tessa bahkan menyebut KPK siap membuka CCTV maupun dokumentasi jika diminta oleh Dewan Pengawas KPK maupun pihak lain.
“Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan, baik CCTV maupun rekaman audio,” tegasnya.
“Sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni. Ia bakal diperiksa terkait kasus Harun Masiku yang masih buron.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita handphone dan buku catatan milik Hasto dari tangan Kusnadi pada Senin, 10 Juni lalu. Upaya paksa ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Hasto setelah penyidik mengantongi informasi baru keberadaan Harun.
Hanya saja, Kusnadi belakangan meminta penjadwalan ulang. Ia mengaku trauma dibentak dan dibohongi penyidik.
Penyitaan ini juga berujung pada laporan ke Dewan Pengawas KPK. Kubu Hasto menilai Kusnadi bukan pihak terkait dalam kasus Harun Masiku.
Apalagi, penyitaan itu diklaim diawali dengan membohongi Kusnadi yang sedang mendampingi dan menunggu Hasto di luar Gedung Merah Putih KPK. Penyidik yang dilaporkan adalah Kompol Rossa Purbo Bekti.
Selain itu, Kusnadi bersama kuasa hukumnya juga melaporkan perbuatan penyidik ke Komnas HAM.