Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru di kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial HK disebut dua kali mendatangi toko tersebut untuk 'menggambar' situasi dan kondisi.

"Tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 14 Juni.

Tersangka HK pertama kali mendatangi toko jam mewah itu pada 18 Mei. Lalu, datang lagi sepekan kemudian atau 25 Mei.

Tersangka memperhatikan situasi dan kondisi toko jam itu dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan.

"Kedatangan tersangka di toko tersebut adalah melakukan survey terhadap lokasi dan dateng sebagai ataupun berpura-pura sebagai customer," ucapnya.

"Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah tersebut dipajang di tempat pemajangan jam dan untuk mengatahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut," sambung Wira.

Setelah menggambar situasi dan memastikan rencana sudah matang, tersangka melancarkan aksinya pada 8 Juni. Dia menggasa 14 jam tanggan mewah berbagai merek senilai Rp12 miliar.

"Tersangka melakukan aksi perampokan dengan mempersiapan peralatan," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya meringkus HK. Tetapi, ada tiga orang lainnya yakni MAH, DK, dan TFZ yang berperan membantu pelaku utama untuk menjual jam tangan hasil rampokan.