Bagikan:

JAKARTA - Polisi tak hanya meringkus HK yang merupakan pelaku utama perampokan jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk atu PIK 2, Kabupaten Tangerang. Sebab, ada tiga orang lainnya yang turut ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiga tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ. Mereka membantu pelaku utama untuk menjual jam tangan hasil rampokan.

"Ternyata saudara HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH ini sudah ditangkap juga," ucap Ade kepada wartawan, Kamis, 13 Juni.

"Kemudian tersangka kedua MAH ini menyerahkan 3 jam tangan ini ke tersangka DK, ini juga sudah ditangakp, dengan maksdu untul dimintai tolong untuk menjualkan," sambungnya.

Pun untuk tersangka ketiga berinisial TFZ. Dia dititipi tiga jam tangan mewah oleh HK untuk dijual.

Namun, seluruh jam yang dititipkan itu belum sempat dijual. Polisi lebih cepat sehingga bisa menyita dan mengamankan seluruh jam hasil perampokan tersebut.

"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akam diminta tersangka untuk dijualkan dan 12 jam tangan lainnya akan dilakukan atau dijual juga oleh tersangka HK," kata Ade. 

Dalam kasus ini, HK yang merupakan pelaku utama dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tiga tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 480 KUHP. Mereka terancama pidana penjara 4 tahun.