MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang karyawan pria berinisial DH (51) yang diduga menggelapkan uang nasabah Koperasi CU RP sebesar Rp1,3 miliar.
"Tersangka DH merupakan karyawan yang bekerja sebagai kasir di CU RP, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu," ujar Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.
Hary mengatakan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima pihak kepolisian, di antaranya, LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari pelapor Lamro Agave Meha, LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari pelapor Agustina Hasugian dan LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, dari pelapor Lewinton Hasugian.
Kemudian, Polres Humbahas mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH, untuk dilakukan penahanan terhadap terduga penggelapan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis (9/1).
"Dari hasil interogasi, diduga tersangka memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu.Modus ini memudahkan tersangka mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana," ucap Hary.
Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.
BACA JUGA:
Proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.
Kasus ini memicu kemarahan para nasabah CU RP. Mereka merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka karena meminta keadilan serta pengembalian uang mereka yang hilang.