PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Jawa Timur mengusut kasus dugaan korupsi di Koperasi Bhinneka Karya dengan nilai total mencapai Rp5,4 miliar.
"Ada lima orang pengurus yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Bhinneka Karya tersebut dan saat ini sedang kami selidiki," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dikutip Antara, Senin, 13 September.
Tomy menjelaskan, kasus itu disidik oleh Unit Idik IV Tipikor Reskrim Polres Pamekasan. Petugas mulai memeriksa sebagian pengurus koperasi itu, salah satunya saksi pelapor berinisial BH.
Dia menuturkan, pada 8 September, BI diperiksa tim Tipikor Polres Pamekasan guna memberikan keterangan atas laporan dugaan penggelapan uang di koperasi itu.
BH datang ke Unit Idik IV Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan membawa sejumlah dokumen barang bukti. Kepada penyidik, dia membeberkan barang bukti berupa dokumen neraca keuangan Koperasi Bhinneka Karya dari tahun ke tahun yang telah dipalsukan.
Dalam laporannya, dia dan 400 orang anggota koperasi yang dirugikan menuntut agar pengurus Koperasi Bhinneka Karya bertanggung jawab atas hilangnya uang Rp5,4 miliar, akibat perbuatan oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Menurut dia, modus yang dilakukan para oknum yang berjumlah lima orang itu dengan membuat neraca keuangan palsu dan mencatut nama anggota lain dalam catatan pinjaman.
BACA JUGA:
Secara terpisah, Bendaha Koperasi Bhinneka Karya Bambang Irianto membenarkan adanya laporan dugaan korupsi itu.
"Memang benar, dan sebagian dari pengurus koperasi telah dimintai keterangan, termasuk saya," katanya, menjelaskan.
Bambang tidak termasuk dari lima nama yang dilaporkan melakukan penggelapan uang koperasi hingga Rp5,4 miliar tersebut. Bahkan dirinya mengaku termasuk korban karena namanya dicatut sebagai pengguna uang koperasi.
"Padahal, saya tidak meminjam uang koperasi selama ini," katanya, menjelaskan.