Bagikan:

MEDAN - Dua orang pelajar SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, diduga membunuh seorang nenek bernama Roslinda Pasaribu (60). Keduanya kini diamankan di Mapolres Humbahas. 

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan, selain 2 pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang karyawan toko emas berinisial DL (23). Dia ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian pelaku. 

AKBP Achmad menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 28 Januari. Mulanya, kedua pelaku melakukan pencurian di dalam rumah korban. 

Keduanya pun berbagi tugas, seorang tersangka masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan, seorang pelaku lainnya mengawasi situasi. 

"Saat itu korban sedang berada di luar rumah. Saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang," ujar AKBP Achmad, Rabu, 13 April. 

Namun, saat pelaku beraksi, tiba-tiba korban pulang ke rumahnya melalui pintu depan. Mengetahui itu, seorang pelaku yang bertugas masuk ke rumah korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi. 

"Tak lama, korban lalu pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring. Pelaku yang panik lalu mendorong korban hingga terjatuh ke lantai," jelasnya. 

AKBP Achmad mengatakan, usai mendorong, pelaku juga mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil batu lalu memuku. bagian kepala korban sebanyak dua kali. 

"Awalnya kedua pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu," ucapnya. 

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil cincin di jari korban. Kemudian uang sebesar Rp1,7 juta di dalam dompet. 

"Lalu si tersangka keluar dari rumah tersebut," sebutnya. 

Keluarga korban yang curiga dengan kematian Roslinda, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Humbang Hasundutan.

Terhadap pelaku yang membunuh korban dijerat dengan Pasal 339 subsider Pasal 365 Ayat 3 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal," ujarnya. 

Sedangkan tersangka yang bertugas mengawasi rumah korban dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata AKBP Achmad.