Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap eks manajer selebritas Fujianti Utami alias Fuji atas kasus dugaan penggelapan uang Rp1,3 miliar.

Eks manajer Fuji yang bernama Batara Ageng alias BA ini ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat pada tanggal 29 Juni setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap Saudara BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni," kata Kanit Humas Polres Metro Jakarta Barat, D Saragih, Kamis, 11 Juli.

"TKP kejadian Kampung Baru AA No. 29 RT. 011/RW004, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," tambahnya.

Lebih lanjut Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Tomi Kurniawan menjelaskan kalau BA mengaku telah gelapkan uang adik Fadly Faisal itu sebesar Rp1,3 miliar hasil kerja sama dengan lebih dari 20 agensi.

"Adapun modus yang dilakukan oleh saudara BA yaitu pada saat saudara BA pekerjaan sebagai manajer saudara FU mulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 selama setahun," beber Tomi Kurniawan.

"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU ( Fujianti Utami) dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi," jelasnya.

Tomi menyampaikan kalau uang tersebut akhirnya digunakan oleh Batara Ageng untuk membayar angsuran apartemen dan mobil serta kebutuhan sehari-harinya.

"Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara ba menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," tuturnya.

"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari," tandasnya.