Bagikan:

JAKARTA - Mantan manajer Fujianti Utami Putri atau Fuji, Batara Ageng ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menggelapkan uang Fuji diduga hingga Rp1,3 miliar. Uang itu masuk ke rekening pribadi dan tidak diberikan kepada Fuji sebagai pemegang haknya.

“Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli.

“Masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri. Total uangnya Rp 1.312.997.100,” lanjutnya.

Fuji melaporkan Batara ke polisi dengan sangkaan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

“Kita telah menahan Batara. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan,” katanya.

Mengetahui kabar tersebut, Fuji memberikan respons dengan mengunggah beberapa kabar berita yang menyebut Batara sudah ditangkap. Potret Batara dengan baju tahanan juga dirilis ke publik dan diunggah ulang oleh Fuji.

“Senyum itu indah,” tulis Fuji.

Kabar itu disambut baik oleh teman-teman sekitar Fuji. Adhisty Zara juga ikut mengungkap rasa lega karena ia mengalami nasib yang sama dengan Fuji.

“Akhirnyaa,” tulis Azizah Salsa.

“Fuji, makasih ya udah balesin sakit hati gue dengan ini,” tulis Adhisty Zara.

“Kuncinya ikhlas muah,” tambah Violencia Jean.