JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap mantan manajer selebritas Fuji, Batara Ageng atas kasus dugaan penggelapan uang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. Di mana ia mengatakan bahwa Batara sudah ditahan sejak Sabtu, 29 Juni kemarin.
Dalam kasus ini, Batara dilaporkan oleh Fuji dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Andri Kurniawan melalui pesan singkat, Jumat, 5 Juli.
Untuk saat ini, Andri mengatakan bahwa Batara baru mengakui kalau ia sudah menggelapkan uang milik adik dari Fadly Faisal itu senilai Rp1,3 miliar.
Uang itu sendiri merupakan uang bayaran dari kerja sama antar brand dan 21 pekerjaan lainnya yang dilakukan oleh pemilik nama lengkap Fujianti Utami itu.
BACA JUGA:
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri," beber Andri Kurniawan.
Andri menceritakan bahwa uang tersebut dimasukkan oleh Batara ke rekening pribadinya dan tidak dilaporkan kepada Fuji.
"(Uang) tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.