JAKARTA - Polisi menangkap Batara Ageng, eks manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.
“Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli.
Dijelaskan Andri, Batara menggelapkan uang Fuji hasil kerjasama dengan sejumlah brand (merek) dan agency mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening Fuji, melainkan dimasukan ke rekening Batara.
“Masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri. Total uangnya Rp 1.312.997.100,” ucapnya.
BACA JUGA:
Merasa dirugikan, Fuji melaporkan Batara ke polisi dengan sangkaan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian akhirnya melakukan penangkapan dan menjadikan Batara sebagai tersangka.
“Kita telah menahan Batara. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan,” tutupnya.