BENGKULU - Tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada sejumlah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) koperasi di Kota Bengkulu terkait proses penyidikan program bantuan Samisake.
"Tim penyidik khusus Kejari Bengkulu menggeledah dokumen-dokumen yang ada di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Kota Mandiri," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Riky Musriza, di Kota Bengkulu dikutip dari Antara, Kamis, 20 Oktober.
Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di kantor koperasi BMT lainnya di Kota Bengkulu yang memiliki kaitan dalam Program Samisake.
Program Samisake atau satu miliar satu kelurahan adalah program andalan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan pernah menerima penghargaan Natamukti 2019 oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin mengumumkan bahwa program dua periode Samisake yang sempat diduga merugikan negara tersebut, naik status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019 dan Program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Sementara itu dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut, ada Rp1 miliar yang telah disetor UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
"Benar, kami telah resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi program bergulir Samisake Kota Bengkulu Tahun 2013-2019 ke tahap penyidikan dan sudah sekitar 20 orang saksi diperiksa tim penyidik pidsus," ujar Yunitha.
BACA JUGA:
Saksi yang diperiksa oleh tim penyidik yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, mantan Kepala UPTD pada 2013 hingga 2019, dan sejumlah ketua LKM Koperasi Kota Bengkulu.