Kejari Bengkulu Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Satu Miliar Satu Kelurahan
Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Baitul Mal Wattamwil (BMT)Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi program dana pinjaman bergulir "Satu Miliar Satu Kelurahan" atau Samisake tahun 2013 hingga 2019. Dalam kasus ini belum yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Totalnya sudah 20 saksi lebih yang diperiksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza dilansir ANTARA, Rabu, 9 November.

Para saksi yang diperiksa tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, seperti aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bengkulu, pengelola Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan pihak terkait lainnya.

Dari deretan saksi yang telah diperiksa tim penyidik itu ada mantan kepala Dinas Koperasi & UKM, mantan kepala UPTD periode 2013 hingga 2019, dan sejumlah ketua LKM Koperasi Kota Bengkulu.

Kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap penerima dana pinjaman bergulir program Samisake yang jumlahnya sebanyak 194 penerima.

Selain itu, berdasarkan hasil penggeledahan pada tiga lembaga keuangan mikro yang menjadi penyalur dana pinjaman bergulir Samisake beberapa waktu lalu, penyidik kejaksaan juga menemukan beberapa barang bukti, antara lain dua kotak kontainer dokumen beserta satu unit CPU komputer milik BMT Kota Mandiri yang berada di Jalan Basuki Rahmat, dekat dengan Mal Pelayanan Publik Kota Bengkulu.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan CPU Komputer itu akan diminta persetujuan ke pengadilan untuk disita," ungkap Riky.

Program dana pinjaman bergulir Samisake merupakan program andalan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan pernah menerima penghargaan Natamukti 2019 dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam perjalanannya program itu diduga bermasalah dan ada dugaan penyelewengan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengumumkan bahwa program Samisake yang diduga merugikan keuangan negara, penanganannya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2019, ditemukan iuran macet dari masyarakat penerima dana pinjaman bergulir Samisake yang nilainya mencapai Rp13 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut, ada dana Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK.