Bagikan:

BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi program satu miliar satu kelurahan (samisake) pada 2013.

Dua orang saksi tersebut yaitu Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, HI, dan fasilitator samisake DI.

"Memang benar hari ini setelah penggeledahan yang dilakukan kemarin di kantor BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur dan kediaman Ketua BKM Maju Bersama, tim penyidik meminta keterangan dua orang saksi yaitu DI," kata Ketua Tim Penyidikan Samisake Agustian di Kota Bengkulu, dilansir dari Antara, Jumat, 22 September. 

Pemeriksaan terhadap kedua saksi terkait penandatanganan berita acara pidana dan masih akan dilanjutkan kembali pada 25 September 2023.

Sementara itu, HI menerangkan penyaluran dan program samisake pada 2013 yang dilakukan pihaknya sebesar Rp400 juta telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku serta memiliki dokumen lengkap sebagai barang bukti.

Selain itu, seluruh penerima program Samisake yang penyalurannya melalui BKM Maju Bersama juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

"Saya sangat kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu dan telah menerangkan secara jujur seluruh hal mengenai penyaluran dana program Samisake 2013 yang diketahuinya dan dirinya yakin tidak ada masalah semuanya lancar meski dari Rp 400 juta total dana Samisake yang dikelolanya terdapat tunggakan iuran sebesar Rp 200 juta," sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyelidikan kasus korupsi program satu miliar satu kelurahan (samisake) pada 2013.

Penggeledahan terkait dilakukan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

Hasil penggeledahan di dua titik tersebut Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi samisake.

Penggeledahan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti perkara sebelumnya yang terlebih dahulu dengan ditetapkannya empat orang tersangka yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019 dan program samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.

Sementara berdasarkan hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.