Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan TJC, warga negara Amerika Serikat (AS) buronan United States (US) Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak kabur ke Indonesia karena biaya hidup yang murah.

Sebelum ditangkap pada tanggal 30 Desember 2024 di Indonesia, kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Yuldi Yusman, TJC sudah dua kali masuk ke Indonesia dan sempat pula kabur ke Malaysia.

"Malaysia dan Indonesia kehidupannya itu beda-beda tipis, mulai dari harga untuk biaya hotel ataupun tempat tinggal dan biaya kehidupan sehari-hari itu tidak terlalu tinggi, sehingga Indonesia masih similar dengan Malaysia," kata Kombes Yuldi, Kamis, 9 Januari.

Alasan tersebut didapat dari wawancara mendalam kepada TJC yang memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024 sebelum ditangkap.

TJC sudah pernah dua kali masuk ke Indonesia. Namun, saat itu belum ada koordinasi terkait dengan permohonan dari US Marshals untuk penangkapan.

Selain itu, kata dia, TJC juga bukan merupakan subjek red notice (permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa) maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.

Saat pemerintah AS meminta secara resmi pencekalan TJC, barulah Ditjen Imigrasi RI memasukkan buronan tersebut ke dalam daftar cegah.

"Karena dalam daftar cegah sudah masuk, pada saat dia apply untuk extension izin tinggalnya dia terkena di situ," tuturnya.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United

States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).

Tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Berbagai tindakan itu menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.

TJC memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024. Pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.