JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang merupakan buronan dari lembaga penegak hukum federal, US Marshals.
Diketahui, TJC berstatus buronan karena terlibat kasus dugaan ekspoitasi seksual terhadap anak.
"Warga negara Amerika Serikat tersebut atas nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim dan dilakukan pendetesian," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis, 9 Januari.
Penangkapan terhadap buronan itu bermula saat Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat mengenai pencabutan paspor TJC pada 18 Desember. Bahkan, sudah ada surat perintah penangkapan aktif dari United States District Court for the Southern District of Iowa.
"Berdasarkan data perlintasan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dengan nomor paspor A52376279 berada di Indonesia. Keberadaannya sejak tanggal 4 Desember 2024, yang melakukan perjalanan dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," sebutnya.
Karenanya Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC pada 19 Desember 2024. Kemudian, menerbitkan surat perintah pra-penyidikan pada 23 Desember 2024.
"Berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, tim penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara AS atas nama TJC melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang," ungkapnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, tim berkoordinasi untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal dan memberikan rujukan ke kantor imigrasi Tangerang.
Ternyata, TJC melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Tangerang, pada Senin 30 Desember 2024. Sehingga, langsung diamankan.
"Yang bersangkutan langsung diamankan oleh tim Inteldakim kantor imigrasi Tangerang," kata Yuldi.