JAKARTA - Pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangkalpinang beberapa hari lalu ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti hal ini, Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada salah satu oknum pegawai kontrak tersebut.
"Saya sudah perintah langsung ke Sekretaris BPBD untuk segera memecat yang bersangkutan. Ini salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan kami tidak akan main-main dalam kasus seperti ini," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, di Pangkalpinang, dilansir Antara, Jumat, 16 April.
Ia mengaku sangat menyesalkan adanya oknum pegawai di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang terlibat kasus peredaran narkotika.
Menurut dia, pada awal penerimaan atau perpanjangan kontrak kerja para tenaga honor, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah lampiran surat keterangan bebas narkoba.
"Mereka melampirkan semua bebas narkoba, tapi kok masih ada. Kita kecolongan ini. Surat keterangan bebas narkoba yang dibuat kemarin tidak serta-merta menyatakan bahwa bersih dari narkoba," ujarnya pula.
BACA JUGA:
Maulan Aklil berjanji tidak akan memberikan toleransi kepada para pegawai honor maupun aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, agar kasus serupa tidak berulang.
"Sanksi tegas tetap akan kami lakukan jika mereka terlibat," katanya.
Maulan Aklil menanggapi peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Pangkalpinang terhadap salah seorang oknum pegawai honor di BPBD kota setempat, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan pelaku BAP (37), warga Kelurahan Gedung Nasional ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Tampuk Pinang Pura, Gerunggang, Pangkalpinang pada Kamis, 8 April sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pelaku ini diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam oranye Dinas BPBD Kota Pangkalpinang," katanya pula.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat, dan pada saat digeledah ditemukan satu strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku di jalan.
"Sabu-sabu itu sebelumnya disimpan pelaku di saku depan, kemudian dibuang saat akan diperiksa petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres untuk ditindaklanjuti," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.