PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang, Belitung, memusnahkan sabu-sabu seberat 3.949,83 gram dengan nilai Rp4 miliar, sebagai komitmen kepolisian memberantas peredaran barang haram di Kota Beribu Senyuman itu.
"Dengan pemusnahan 3.949,83 gram sabu hari ini, kita telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa warga kota ini," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto dilansir ANTARA, Rabu, 10 Januari.
Gatot mengatakan pemusnahan barang bukti senilai Rp4 miliar ini berasal dari penangkapan tersangka Edi Jahri alias Epi, dengan berat kotor 4.058,63 gram, pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan tersangka ini, telah menolong 20.000 orang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kapolresta menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif di tahun 2024 bersama pemangku kepentingan dengan harapan penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang bisa diatasi secara bersama-sama.
”Saya perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” katanya.