JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengklaim tak pernah membahas suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Tak pernah ada komunikasi langsung yang dilakukannya.
Hal ini disampaikan Wahyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto pada hari ini. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam atau sejak pukul 12.30 WIB hingga 18.30 WIB.
"Tidak ada, tidak ada (komunikasi langsung terkait proses suap, red)," kata Wahyu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Wahyu mengaku kenal dengan Hasto. Begitu juga dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina yang sama-sama pernah terjerat dalam kasus suap ini.
"Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal dengan Bu Agustiani," tegasnya.
"Kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau senior saya, saya kenal baik," sambungnya.
Wahyu juga memastikan tak pernah ada tekanan dari PDIP terhadap KPU meski pada 2014-2019 atau 2019-204 menjadi partai penguasa. "Saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga," ujar bekas komisioner itu.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.