Ketahuan Mabuk Bersama Perempuan, Plt Kadis Dukcapil Bengkulu Dipecat
ILUSTRASI/Kantor wali kota Bengkulu (ANTARA)

Bagikan:

BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mencopot Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu. Plt Kadis ini diduga melanggar disiplin pegawai dengan melakukan hal di luar norma karena mabuk.

Langkah tegas itu diberikan setelah informasi adanya salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu yang diduga Plt Kepala Dinas Dukcapil yang kedapatan mabuk pada siang hari. Plt Kadis Dukcapil mabuk bersama tiga orang wanita dan dua orang pria di sebuah rumah di Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, pada Senin, 12 April lalu, menjadi viral di media sosial.

Ulah oknum pejabat itu diketahui warga setempat setelah terjadi keributan di depan rumah. Warga menemukan lima orang dalam keadaan mabuk.

Warga juga menemukan kendaraan dinas mobil minibus berwarna merah dengan nomor polisi BD 23 A yang diketahui menjadi kendaraan dinas yang digunakan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu di rumah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan Wali Kota Bengkulu langsung memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

"Kemarin sore Inspektorat sudah melaporkan kepada Pak Wali dan Wawali. Dari hasil laporan itu memang yang di berita itu adalah salah satu ASN kita. Sebagai Plt. Kadis Dukcapil memang melakukan hal-hal di luar norma selaku ASN," kata Arif, di Bengkulu dikutip Antara, Rabu, 14 April.

Arif menyebut oknum pejabat itu dipindahtugaskan menjadi staf di Dinas Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) Kota Bengkulu, dan jabatannya selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu M Husni.

Selain itu, Wali Kota Bengkulu juga mencopot jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu yang sebelumnya dijabat oknum pejabat itu dengan pejabat eselon III lainnya.

Menurutnya, laporan sementara yang didapat dari Inspektorat ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat tersebut.

Pertama, oknum pejabat itu diduga telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) baik secara moral maupun integritas.

Kedua, oknum pejabat itu melanggar aturan disiplin pegawai karena meninggalkan pendidikan Diklat PIM II yang sedang diikutinya tanpa izin dari panitia.

"Makanya pada hari ini Wali Kota sudah ngambil keputusan selaku pembina kepegawaian, bahwa jabatan Plt. itu diganti oleh Pak Husni, dan beliau selaku Kabid di Dukcapil juga tidak diberi jabatan (nonjob) dan dipindahkan ke PBK sebagai staf biasa," kata Arif.