Bagikan:

BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 di Kabupaten Seluma.

Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani mengatakan tersangka Emzaili ditahan di Rutan Malabero dan tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kandang Limun.

"Kami masih melakukan pengembangan dan melihat fakta persidangan nanti,' kata Agnes Triani di Bengkulu dikutip Antara, Senin, 20 Desember.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara senilai Rp582 juta dan tersangka telah menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp300 juta.

Sebelumnya, tim penyidik saat melakukan penggeledahan menyita buku rekening di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan tersebut yang berisi uang Rp300 juta.

Agnes mengatakan ada 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 73 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK Afirmasi tersebut.

Seluruh sekolah tersebut merupakan pilihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2020 serta setiap sekolah menerima Rp60 juta dengan total keselurahan Rp6,1 miliar.

Untuk diketahui, mantan Kadis Pendidikan Seluma Emzaili Hambali diperiksa selama 9 jam oleh penyidik dan kemudian keluar dari Gedung Pidsus Kejati Bengkulu dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye.