Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah.

Tersangka inisial FLS merupakan mantan operator dana BOS di Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.

"Tim penyidik Kejari Maluku Tengah dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penambahan penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Maluku, Kamis 9 November, disitat Antara.

Wahyudi menjelaskan ketiga tersangka lainnya sudah berstatus terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Adapun tiga terdakwa tersebut adalah Askam Tuasikal selaku mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah, Oktovianus Noya selaku Kabid Kebudayaan Disdikbud merangkap mantan manajer dana BOS, dan Munaidi Yasin selaku Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.

Wahyudi mengatakan, FLS saat ini telah ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka FSL bersama-sama tiga terdakwa lainnya (dalam penuntutan terpisah) menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.