BENGKULU - Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tiga tersangka sekaligus berkas kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.
Ketiga tersangka ialah HT Ketua DPRD Seluma, OF dan UU yang merupakan Wakil Ketua DPRD Seluma pada 2017 dan hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma. Para tersangka dititipkan ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
"Hari ini kita melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti untuk perkara anggaran sekretariat anggota dewan Seluma pada 2017," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira di Mapolda Bengkulu, Rabu 25 Januari, disitat Antara.
Dalam persidangan kasus tersebut, Rozano bilang pihaknya menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri tiga dari Kejati Bengkulu dan tiga lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Bengkulu menahan tiga tersangka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma terkait kasus dugaan korupsi ini. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp968 juta lebih dan uang tersebut telah dikembalikan.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, Dirkrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman menyebutkan, kasus korupsi ini tetap diproses pidana.