Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat Segera Disidang
Penyidik Kejari memeriksa berkas dokumen dan tersangka inisial AT kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat. (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat melimpahkan tersangka berinisial AT dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.

"Tersangka merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti kita lakukan pada Rabu (5 April)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman Barat Henri Setiawan di Simpang Empat, Sumbar, Kamis 6 April, disitat Antara.

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi itu kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018.

Menurutnya, berdasarkan audit Inspektorat Kejari Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2018 yang disebabkan tersangka sebesar Rp101.394.000.

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap tersangka akan segera diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang," ujarnya.

Saat penyerahan itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.

"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang," katanya.

Tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20.