SIMPANG EMPAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019.
"Hari ini bertempat di kantor Kejaksaan Pasaman Barat penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Jumat 11 Februari.
Ia mengatakan proses tahap II itu di koordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Suryadi. Kelima tersangka itu adalah JD, ES, FDM, IS, dan AT yang langsung didampingi oleh tim penasehat hukum mereka.
Saat penyerahan itu, katanya, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas para tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara.
Serta memeriksa kesehatan para tersangka dengan melakukan tes usap atau test swab.
BACA JUGA:
Setelah hasil tes usap dinyatakan negatif dari COVID-19 selanjutnya para tersangka langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIb Anak Air Padang untuk dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan.
"Kami bersyukur penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah dilakukan tahap II oleh penyidik kepada penuntut umum hari ini. Dalam waktu secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang untuk disidangkan," sebutnya.
Ia berharap dengan penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa kepercayaan terhadap masyarakat Pasaman Barat bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serius dalam menuntaskan perkara korupsi di Pasaman Barat.
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap memegang komitmen untuk memberantas pelaku pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Pelaksanaan tahap II tersebut berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya kelima tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.