Korupsi Duit Perjalanan Dinas, Eks Anggota DPRD Pasaman Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Antara/Altas Maulana

Bagikan:

PASAMAN BARAT - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menuntut  tersangka berinisial AT dengan hukuman 1,5 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

AT, eks anggota DPRD Pasbar diyakini terlibat kasus tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.

"Tuntutan itu dibacakan pada Selasa (5/9) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat dikutip ANTARA, Jumat, 8 September.

Terdakwa AT, mantan anggota DPRD periode 2014-2019, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018 melakukan pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat.

Hasil audit menyebutkan terjadi kerugian keuangan negara Rp101.394.000 akibat perbuatan terdakwa AT.

"Untuk uang itu telah dikembalikan oleh tersangka. Namun, proses sidang tetap berjalan," katanya.