BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memuji kinerja Kadis Disdukcapil Bambang Setiawan yang beberapa kali ditegur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
"Jangan seolah-olah Disdukcapil tidak memiliki prestasi. Dalam penerbitan akta kependudukan, kita ini menyumbang terbesar di Indonesia dan itu sangat bagus," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman di Cibinong, Bogor, Antara, Jumat, 11 Maret.
Ia menyesalkan penilaian Zudan terhadap Bambang Setiawan yang dianggap tidak memiliki terobosan dalam memberikan layanan Adminduk kepada masyarakat.
Usep juga meminta Zudan agar menilai kinerja Bambang Setiawan dari segala aspek. Karena, Kabupaten Bogor merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 5,327 juta jiwa dan wilayah geografis yang luas, yaitu 40 kecamatan.
"Kita perlu lihat juga, beberapa waktu persoalan distribusi blangko untuk cetak e-KTP saja terlambat dari pusat, dan itu juga menyebabkan keterlambatan pelayanan di daerah seperti di Kabupaten Bogor," ungkap ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu.
Seperti diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah beberapa kali menegur Kadis Dukcapil Bambang Setiawan lantaran mendapati pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Awal mula, Zudan melakukan sidak pada 30 Agustus 2021. Saat itu ia menyamar sebagai warga yang mengajukan permohonan pembuatan Akta Perceraian dan Akta Kematian. Ternyata banyak syarat tambahan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Sekitar tujuh bulan setelah sidak itu, Zudan kembali datang ke kantor Dukcapil yang berlokasi di Cibinong, Bogor, pada Selasa, 8 Maret 2022.
Menurutnya, pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor tetap flat, dan tidak menunjukkan perkembangan menggembirakan. Kadis Dukcapil Bambang Setiawan pun kembali kena teguran keras Zudan.
Zudan menganggap Bambang tidak banyak belajar dari kadis lain di Jawa Barat yang mengerti detail urusan administrasi kependudukan.
"Sistem pelaporan harian tidak berjalan bagus di 40 kecamatan dan 7 UPT. Bahkan masih ada Perda tentang Denda Layanan Dukcapil. Padahal saya sudah lama meminta itu dihapus, karena memberatkan masyarakat," kata Zudan dalam rilisnya.
BACA JUGA:
Zudan mengajak Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor yang mengurus wilayah dengan penduduk terbesar di Indonesia yakni 5,327 juta jiwa melakukan "Total Football" pembenahan layanan Adminduk.