Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah. Termasuk, aset yang diduga belum dilaporkan.

Harta Dedy jadi sorotan usai dikaitkan dengan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi. Ia disebut ayah dokter koas bernama Lady yang diduga jadi penyebab penganiayaan.

“Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember.

Budi menyebut masyarakat bisa memberi soal aset Dedy jika mengetahuinya. Komisi antirasuah siap melakukan tindak lanjut.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait dapat menyampaikan kepada KPK sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

“KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” sambung Budi.

Adapun Dedy Mandarsyah melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.

Tercatat dia punya aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta; tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta; dan tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp350 juta.

Dedy turut melaporkan aset lain berupa mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta. Ia juga punya harta bergerak Rp830 juta; surat berharga Rp670,7 juta; dan kas dan setara kas Rp6.725.751.869.