MUI Bali Larang Buka Puasa Model Prasmanan, Takbir Keliling Pun Tak Boleh Dilakukan
Ilustrasi-Ibadah salat di Masjid Al Hikmah di Jalan Soka, Kesiman, Denpasar, Bali (Foto: ANTARA)

Bagikan:

BALI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali tidak menganjurkan masyarakat melakukan buka puasa bersama pada Ramadan dengan cara penyajian prasmanan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan kasus COVID-19.

"Kepada masyarakat agar puasa dan tarawih tetap dilakukan dengan memperhitungkan prokes COVID-19. Salah satunya, ketika buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Kalau misalnya ada makanan, kalau bisa dibungkus saja," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dihubungi dilansir Antara, Selasa, 12 April. 

Pun pelaksanaan amalan lain seperti salat tarawih dan buka puasa bersama hendaknya memperhatikan protokol kesehatan. Termasusk panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri di masa pandemi COVID-19.

"Ibadah itu sebenarnya seperti tarawih, baca Qur'an itu kan sunnah sebenarnya. Tapi kalau misalnya kita menghindarkan diri dari bahaya itu kan wajib. Yang artinya kita menjaga supaya kita tetap selamat itu wajib. Sehingga saat puasa dan tarawih, tetap memerhitungkan protokol kesehatan," katanya.

Kepada masyarakat umum juga diminta agar menghindari buka puasa dengan model prasmanan. Dianjurkan agar saat buka puasa, makanan dibungkus dan disantap di rumah saja.

"Misalnya buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Jadi, bisa dibungkus saja. Sebab kita di masjid itu kan enggak tahu apakah mereka sehat semua, syukur-syukur kalau bisa buka puasa di rumah saja itu lebih bagus," katanya.

Selanjutnya, MUI Bali juga melarang adanya takbir keliling. Hal itu dikarenakan sebelumnya sempat terjadi takbir keliling menggunakan truk dan melakukan berbagai hal yang tidak layak. 

"Sehingga pelaksanaan takbir keliling ditiadakan," demikian KH Mahrusun Hadyono.