Wagub DKI: Takbir Boleh tapi di Masjid Bukan Keliling
Wagub DKI Riza Patria (DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan takbir keliling dilarang di Ibu Kota. Takbir boleh dilakukan di masjid.

“Ya takbir itu boleh tapi dilakukan di masjid masjid bukan berkeliling,” kata Wagub Riza kepada wartawan, Selasa, 20 April.

Pemerintah sebelumnya melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan COVID-19.

"Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin, 19 April.

Namun Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," ujarnya.