Bagikan:

KUDUS - Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat di daerah setempat untuk tidak menggelar takbir keliling guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami masih melakukan sosialisasi terkait imbauan agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling. Surat edaran juga sudah kami sebar ke sejumlah pihak," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Suhadi di Kudus, Antara, Rabu, 20 April.

Jika ada yang tetap menggelar takbir keliling, kata dia, maka Satpol PP Kudus yang akan menindak.

Di dalam surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada ketua pengurus Muhammadiyah, NU, serta takmir masjid atau mushalla itu berisi ajakan mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih di masjid, musala dan rumah masing-masing.

Dalam mengumandangkan takbir, katanya, juga hendaknya tetap menjaga ketentraman dan kondusivitas umat.

Sementara untuk pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 143 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Bupati Kudus Hartopo yang sebelumnya mengizinkan takbir keliling, dengan adanya surat edaran tersebut juga mengajak masyarakat untuk mematuhi.

"Karena Kantor Kemenag Kudus mengimbau agar tidak ada takbir keliling, maka pemkab juga mengikutinya," ujarnya.

Ia mengakui sebelumnya memang mengizinkan takbir keliling sepanjang belum ada edaran dari pusat, namun karena sudah ada surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kudus, maka perlu diikuti.