JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan meminta bantuan swasta dalam skema kerja sama untuk membangun kembali kios Lenggang Jakarta di kawasan Monas yang terbakar beberapa waktu lalu.
"Jadi, (kios di kawasan) IRTI Monas yang kebakaran itu nanti bekerja sama dengan pihak swasta. Tapi belum bisa kita sampaikan pihak yang nanti akan bekerja sama dengan Pemprov," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 April.
Riza berharap pembangunan kios dapat dilakukan secepatnya. Sebab, masyarakat yang sebelumnya berdagang di Lenggang Jakarta membutuhkan sarana mata pencaharian mereka.
"Ya, mudah-mudahan secepatnya mudah-mudahan setelah lebaran kita mulai, ya. Karena kios-kios di IRTI itu diperlukan bagi masyarakat," tutur dia.
Riza mengaku pihaknya menggandeng swasta dalam pembangunan kios lantaran Pemprov DKI tak memilki anggaran yang bisa disalurkan dari APBD untuk membangun kembali kios peninggalan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.
"Itu kan tidak ada anggaran APBD (untuk membangun kembali Lenggang Jakarta. Belum ada rencana pembangunan kembali dimulai kapan," ucap.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, ratusan kios milik pedagang di Lenggang Jakarta, tepatnya di kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, hangus terbakar. Diketahui, kobaran api mulai muncul pada Kamis 31 Maret, subuh.
Saat itu, api merambat dengan cepat dikarenakan banyak bahan mudah terbakar. Luas objek yang terbakar sekitar 600 meter persegi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Gambir telah menetapkan WST (20) sebagai tersangka atas hangusnya ratusan kios di Lenggang Jakarta.
Ternyata setelah diusut, awalnya WST membakar satu kios saja, milik seorang pria berinisial DL di lokasi tersebut. Namun karena api kian membesar, sehingga merambat ke toko lain.
WST membakar kios milik DL karena merasa sakit hati. DL punya pasangan lain yang membuat WST sakit hati.
Akibat ulahnya, WST dijerat Pasal 187 KUHP ke 1 dan Pasal 188 KUHP terkait dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.