Ratusan Kios di Lenggang IRTI Monas yang Hangus Terbakar Berawal dari Konflik Hubungan Sesama Jenis
Tersangka WST yang membakar kios di Lenggang IRTI Monas Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Polsek Gambir telah menetapkan WST (20) sebagai tersangka atas aksi pembakaran di salah satu kios di Lenggang Jakarta, Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Akibat perbuatan WST, ratusan kios di lokasi tersebut hangus luluh lantah. WST dijerat pasal berlapis.

Ternyata setelah diusut, awalnya WST membakar satu kios saja, milik seorang pria berinisial DL di lokasi tersebut. Namun karena api kian membesar, sehingga merambat ke toko lain.

Perihal mengapa WST membakar kios milik DL, ternyata dia melakukannya karena merasa sakit hati. DL punya pasangan lain yang membuat WST sakit hati. Ya, ternyata mereka memiliki hubungan sesama jenis.

WST mengenal DL sudah sejak 6 bulan lalu, namun DL belakangan ini diduga memiliki pasangan lain yang membuat WST sakit hati. Karena cemburu, WST nekat membakar gorden di kios (kekasihnya) milik DL. Api kemudian membesar dan merambat ke ratusan kios lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu 30 Maret, malam. Berdasarkan keterangan tersangka, pada malam itu WST berada di dalam kios milik DL.

Kemudian WST bertengkar dengan DL hingga Kamis 31 Maret sekitar pukul 02.00 WIB. DL pun meninggalkan kiosnya.

"WST ingin mencari yang bersangkutan (DL), namun sebelum meninggalkan tempat, WST melakukan pembakaran di kios milik DL," kata Kompol Wisnu kepada wartawan, Senin 4 April.

Kebakaran baru diketahui pada pukul 05.20 WIB dan dipadamkan oleh Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat setelah mendapatkan laporan. Api berhasil dipadamkan pukul 05.50 WIB. Namun sebanyak 204 kios sudah ludes terbakar api.

"Berdasarkan keterangan tersangka, WST ada hubungan khusus dengan DL," ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Identifikasi (INAFIS) Polres Metro Jakarta Pusat dan Puslabfor Polri, serta pemeriksaan 8 orang saksi-saksi, diperkuat bahwa Lenggang Jakarta itu terbakar akibat dibakar dengan sengaja oleh tersangka WST.

Akibat ulahnya, WST dijerat Pasal 187 KUHP ke 1 dan Pasal 188 KUHP terkait dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita dari kebakaran Lenggang Jakarta adalah korek api gas, tas punggung, kaos, celana panjang, abu bekas pembakaran gorden dan handphone jenis Oppo warna pink milik tersangka WST," ujarnya.