Bantul– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat agar menjaga toleransi antarumat beragama dalam pelaksanaan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Selasa 9 April.
Ahmad Sidqi, Kepala Kantor Kemenag Bantul, menegaskan bahwa pelaksanaan takbir keliling harus memperhatikan ketentuan yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Agama. Pemerintah daerah diminta mengatur kegiatan tersebut agar tetap berjalan dengan penuh kearifan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga toleransi antar umat beragama selama takbir keliling dilakukan," kata Ahmad Sidqi di Bantul, Selasa.
Menurut Ahmad Sidqi, takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan hingga larut malam, tidak melebihi pukul 23.00 WIB. Jika masih ada kegiatan takbir malam hari, disarankan dilakukan di dalam masjid untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar.
"Sangat penting bagi panitia takbir untuk menyesuaikan waktu kegiatan dengan baik, mengingat esok harinya kita akan melaksanakan shalat Idulfitri," tambahnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Rahardjo, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait terkait kegiatan takbir keliling. Ada pembatasan terhadap volume suara dan penentuan rute takbir keliling untuk menghindari potensi kerawanan.
"Takbir keliling tetap diperbolehkan, namun volume suara harus dibatasi dan mengikuti zona-zona wilayah yang telah ditentukan," ungkap Agus Budi Rahardjo.
Pemerintah daerah berharap agar pelaksanaan takbir keliling ini berjalan lancar dan tidak mengganggu ketertiban serta kegiatan masyarakat sekitar. Hal ini diupayakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.