Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pendekatan berbasis bukti di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) guna mendukung program prioritas pemerintah.

Hal ini berkaca pada kondisi empiris, di mana masih terdapat peraturan menteri yang tidak didukung oleh kajian atau analisis yang memadai.

"Seluruh kebijakan yang dikeluarkan, saya minta harus melewati (kajian) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dulu sebelum saya tanda tangani," kata Supratman dalam sambutannya pada kegiatan pembukaan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 3 Desember, dikutip dari keterangan resminya.

Supratman menjelaskan, selama ini sejumlah peraturan menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah. Alhasil, terjadi pembengkakan jumlah peraturan menteri yang dikeluarkan.

Tercatat, selama 2019-2023 sebanyak 5.267 peraturan menteri telah diterbitkan yang mana Kemenkum menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.

"Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan kementerian/lembaga lain," ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman kembali menekankan pentingnya peran strategis BSK Hukum untuk mengatasi masalah hiper regulasi ini dengan memastikan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan hingga evaluasi kebijakan.

Aspek meaningful public participation yang kerap mendapat sorotan tajam juga perlu mendapatkan perhatian.

"Baik diminta atau tidak, BSK Hukum harus memberikan rekomendasi kebijakan kepada menteri, wakil menteri, dan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum," katanya.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kepala BSK Hukum Andry Indrady yang menyatakan bahwa salah satu tugas mandatory yang dilakukan oleh BSK Hukum, yaitu penilaian indeks reformasi hukum (IRH) yang salah satu variabelnya adalah harmonisasi peraturan menteri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil penilaian IRH tahun ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para kementerian terutama dalam hal harmonisasi peraturan menteri yang dikeluarkan. Harapannya, ke depan semua kementerian bisa mendapatkan nilai minimal baik dan dapat mengurangi jumlah peraturan yang tumpang tindih," ucap Andry.

Untuk diketahui, BSK Hukum merupakan salah satu unit utama yang berada di bawah naungan Kemenkum. BSK Hukum memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.

Adapun, kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 dilakukan sebagai momentum evaluasi kinerja BSK Hukum.

Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan capaian kinerja kantor wilayah (kanwil) terbaik di lingkungan Kemenkum, yakni Kategori Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah Tahun 2024; Kategori Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024.

Kemudian, Kategori Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Wilayah Tahun 2024; Kategori Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tahun 2024; dan Kategori Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024.