JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) soal legalitas organisasi advokat yang dipimpinnya. Sebab pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan atas diterimanya Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.
"Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar segera mendapat diperbaiki kerena kami yakin dan percaya kalau menteri itu konsekuen dan mudah-mudahan ini hanya kesalahan teknis dan bisa diperbaiki," ujar Otto kepada wartawan, Jumat, 20 Mei.
Kesalahan ini, lanjut Otto, karena Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan diterima dan sudah masuk dalam website Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.
Padahal, Peradi Luhut Pangaribuan saat itu sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Pihak Luhut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kemudian dinyatakan kasasi pak Luhut ditolak," ungkapnya.
BACA JUGA:
Menurut Otto, dengan cara inilah legalitas Peradi pimpinannya dapat segera sah di mata hukum. Sehingga, perseturuan soal saling klaim mengenai kepemimpinan Peradi dapat terselesaikan.
"Sehingga cara ini-lah untuk mengakhiri sengketa dengan pihak-pihak lain. Karena kita negara hukum, kita sudah mencoba menyelesaikan cara musyawarah mufakat tapi tidak selesai, akhirnya diselesaikan dengan cara hukum," kata Otto.
Sebagai informasi, kepengurusan Peradi menjadi permasalahan setelah pengacara kondang Hotman Paris menyatakan keluar dari organisasi tersebut. Salah satu alasannya, Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan tidak memiliki SK Menkum HAM.