Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan permasalahan yang berujung dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah, sebenarnya sudah selesai.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan pihak penggugat, Alamsyah, telah sepakat berdamai dengan DPN Peradi. Sehingga, gugatan itupun seharusnya sudah batal.

"Jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," ujar Asido kepada wartawan, Kamis, 21 April.

Dalam perdamaian itu, Alamsyah yang sebelumnya menggugat perubahan penetapan AD/ART tanpa melalui rapat pleno itupun sepakat mencabut gugatannya. Sebab, perubahan itu dianggap sebagai perbaikan kepengurusan.

Kesepakatan damai itupun berlangsung pada 5 April atau sebelun adanya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Bahkan, kata Asido, pada gugatan Alamsyah, tak ada satu poin pun yang berkaitan dengan kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi.

"Jadi persoalan ini sudah tidak ada lagi sebetulnya, karena sebagai penggugat sudah mengakui munas tersebut, mengakui kepengurusan dan kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," ungkapnya.

Menambahkan, Alamsyah menyebut dengan adanya kesepakatan damai, dia akan meminta Mahkamah Agung agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.

"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," kata Alamsyah.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi bernomor 997 K/PDT/2022, tertanggal 18 April 2022.

Putusan itu mengenai menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sementara pada putusan PN Lubuk Pakam menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Ada pun, permasalahan ini berujung pada keluarnya Hotman Paris dari organisasi Peradi. Sebab, Hotman menilai ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.