SIDOARJO - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap 54 pelaku judi online dan dua pelaku judi konvensional dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Praktik perjudian ini diketahui melibatkan perputaran uang yang mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku judi online yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah, baik perkotaan maupun daerah pinggiran.
Mayoritas pelaku berperan sebagai operator yang menerima titipan uang dari pemain yang kesulitan melakukan taruhan online secara langsung.
"Dari total 56 pelaku yang kami amankan, 54 di antaranya terlibat dalam judi online, sementara dua lainnya terlibat dalam judi konvensional," jelas Kombes Tobing dalam jumpa pers, Senin 25 Novemeber.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan handphone yang digunakan untuk berjudi online dan sejumlah uang tunai yang dipakai sebagai uang deposit.
"Terdapat puluhan handphone yang digunakan untuk kegiatan judi online serta sejumlah uang tunai yang kami amankan," ujar Tobing.
Praktik judi online di Sidoarjo kini tidak hanya berkembang di kawasan perkotaan, tetapi juga merambah ke desa-desa pinggiran. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat dampak negatifnya yang luas terhadap masyarakat.
BACA JUGA:
Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian yang masih berlangsung, agar pemberantasan judi online dapat dilakukan lebih efektif.