Bagikan:

GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap dua orang terduga pelaku judi online jenis totok gelap (togel).

"Satu orang diantaranya diduga berperan sebagai bandar yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Antara, Kamis, 27 Juli. 

Ia mengatakan dua orang warga yang diamankan tersebut masing-masing wanita berinisial RA (33) dan seorang pria AWS (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

"Keduanya kita amankan di rumah mereka masing-masing. Kita dapatkan bahwa AWS ini menjadi bandarnya, dan sudah sekitar satu tahun beroperasi," kata Leonardo

Penangkapan terhadap dua warga itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi togel di wilayah tersebut.

Setelah menerima aduan, sambung Leonardo, pihaknya langsung bergerak lakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman masing-masing dan berhasil meringkusnya. 

"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas judi. Setelah kami selidiki, ternyata benar dan keduanya langsung kami amankan," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan RA yakni satu unit ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp294 ribu. Juga satu unit ponsel android bersama uang tunai sejumlah Rp238 ribu dari tangan AWS.

"Ponsel dan uang tunai yang kami amankan itu, merupakan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan judi online," katanya.

Ia mengatakan  dari hasil interogasi yang dilakukan, RA mengakui telah menjalankan bisnis judi online selama kurun waktu dua tahun. Sementara AWS sendiri mengakui bahwa kurang lebih satu tahun dirinya menjadi bandar judi online.

"Dua orang bersama barang bukti saat ini kita amankan di Mapolresta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.