Bagikan:

JAKARTA - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, tegaskan tentang keharaman hukum judi. Apapun bentuknya, baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online).

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” ucap KH Abdul Muiz Ali, dilansir dari laman resmi MUI, Senin 30 Mei.

Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

Kiai Muiz menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan.

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.