Bagikan:

JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Pemprov DKI masih akan mengkaji lebih dalam wacana penarikan retribusi pada kantin-kantin sekolah negeri di Jakarta.

Teguh mengatakan anak buahnya belum membuat laporan secara resmi mengenai skema retribusi di kantin sekolah tersebut. Wacana itu baru muncul dalam pembahasan penyusunan APBD tahun 2025 bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kemarin kan itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan RAPB tentunya memerlukan suatu kajian yang lebih cermat," kata Teguh ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November.

Teguh menyebut akan menginstruksikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pengelola Aset Daerah untuk melakukan kajian secara cermat soal retribusi tersebut.

"Nanti kami serahkan kepada Pak Sekda, Kepala BPKAD, untuk mengkaji lebih jauh bagaimana terkait masalah retribusi kantin," tutur dia.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebut Pemprov DKI akan menarik retribusi pada kantin-kantin pada tiap sekolah negeri di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menambah pemasukan daerah.

Purwosusilo mengungkapkan akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ungkap Purwosusilo, beberapa waktu lalu.

Dalam catatan Dinas Pendidikan, terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Rinciannya, 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno mengaku memang mendapat informasi di lapangan bahwa ada sistem sewa lapak kantin sekolah yang ditarifkan sebesar Rp5 juta per tahun.

Menurut Sutikno, Pemprov DKI semestinya bisa melihat potensi pendapatan daerah dari retribusi, mengingat ada biaya sewa yang ditarik oleh sekolah dari kantin-kantin tersebut.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” tutur Sutikno.

Untuk itu, Sutikno meminga Dinas Pendidikan bisa segera mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” imbuhnya.