Bagikan:

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebut Pemprov DKI akan menarik retribusi pada kantin-kantin pada tiap sekolah negeri di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menambah pemasukan daerah.

Purwosusilo mengungkapkan akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ungkap Purwosusilo, dikutip Kamis, 21 November.

Dalam catatan Dinas Pendidikan, terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Rinciannya, 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno mendapat informasi di lapangan bahwa ada sistem sewa lapak kantin sekolah yang ditarifkan sebesar Rp5 juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” tutur Sutikno pada Selasa, 19 November.

Menurut Sutikno, Pemprov DKI semestinya bisa melihat potensi pendapatan daerah dari retribusi, mengingat ada biaya sewa yang ditarik oleh sekolah dari kantin-kantin tersebut.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” tutur Sutikno.

Untuk itu, Sutikno meminga Dinas Pendidikan bisa segera mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” imbuhnya.